Angka kerugian itu diketahui saat KPK menetapkan Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) sebagai tersangka.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.
Perpanjangan penahanan dibutuhkan penyidik KPK untuk mempertajam alat bukti melalui pemeriksaan saksi.
KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.